KUALA LUMPUR, Malaysia: Seorang janda Kristen menuntut agar suaminya dikubur dgn segera dgn upacara Kristen, namun jenazah suaminya masih berada di kamar jenazah atas perintah penguasa Islam.
Kematian Rayappan Anthony, 71, menimbulkan kontroversi karena semakin meningkatkan kekhawatiran bahwa Islam, agama resmi ingin menghancurkan agama2 lain.
Janda dan puteri2 Rayappan, seorang pengemudi truk keturunan India, mengaku memeluk Islam pada thn 1990 namun meninggalkannya dan memeluk agama Katolik Roma pd th 1999 tanpa memberitahu penguasa Islam, yg oleh karena itu menuntut agar ia dikubur sbg Muslim.
Rumah sakit tempat ia meninggal pada tgl 29 NOV menolak utk menyerahkan jenazahnya kpd siapa2 sampai kedua pihak menuntaskan masalahnya. Kedua pihak mengajukan sejumlah petisi hukum utk menuntut jenazah tsb namun tidak nampak adanya penyelesaian.
Keluarga Rayappan frustrasi karena birokrasi pengadilan2 sekler dan shariah Malaysia.
Kata pengacara keluarga, "Keluarga ini tersiksa secara emisional karena harus menunggu terus. Mereka berharap pemerintah akan membantu mereka."
Sementara Departemen Agama Islam di negara bagian Selangor, mendapatkan persetujuan dari pengadilan shariah utk menuntut jenazah tsb. Namun keluarga lelaki tsb menghentikannya dgn mengajukan petisi terpisah dari Pengadilan Tinggi Sipil.
Departemen Agama mengundang keluarga itu utk menghadap pada pengadilan syariah namun keluarga Rayappan mengatakan, pengadilan syariah tidka memiliki Yurisdiksi karena Rayappan telah murtad dari Islam.
Kasus ini muncul satu tahun setelah kontroversi akibat kematian seorang tentara Hindu, Maniam Moorthy, yg jenazahnya dijemput oleh Departemen Agama Islam setelah pengadilan syariah memutuskan bahwa ia telah masuk Islam tidak lama sebelum ia wafat.
Alm Moorthy ternyata tidak pernah memberitahu keluarganya ttg kepindahannya ini.
Juli 23, 2009
Keluarga Kristen Malaysia vs penguasa Islam rebutan jenazah
Diposting oleh iin times 01.22
Sumber : indonesia.faithfreedom.org
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
0 comentar:
Posting Komentar